KBM TATAP MUKA SDN 2 KALISARI MASUK KELAS SESUAI PERATURAN YANG DIJADWALKAN

Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk :

a. mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi :

1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki :

a) toilet bersih dan layak;

b) sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

c) disinfektan;

2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

3) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

5) pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan :

a) memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol; 11

b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

c) memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;

6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

b. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut :

1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; 2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan 3) tim pelatihan dan humas.

c. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

d. Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif COVID-19